Minggu, 01 Maret 2015

Manfaat Tambahan (Rider) PruHS

Manfaat Tambahan (Rider) PruHS

Manfaat PRUhospital & surgical (PruHS) Masa pembayaran 10 tahun saja dan mendapatkan perlindungan hingga tertanggung usia 75 tahun
PRUhospital & surgical (PruHS) memberikan manfaat penggantian seluruh biaya Rumah sakit yang mencakup:

  • Fasilitas Rawat Harian
  • Rawat jalan ( Pra-rawat inap & pasca-rawat inap)
  • ICU (intensive Care Unit)
  • Pembedahan
  • UGD ( Unit Gawat Darurat)
  • Pilihan kelas Rawat inap yang disesuaikan dengan kebutuhan Plan/kelas A, B, C, D, E, F
  • Memberikan jaminan Pembayaran ke rumah sakit
  • Fasilitas Jasa Pelayanan Medis yang ternama.

Fasilitas Kartu Kesehatan PRUhospital & surgical


  1. Biaya Rawat Inap Harian
  2. Biaya Perawatan Intensive (ICU)
  3. Kunjungan Dokter Umum
  4. Kunjungan Dokter Spesialis
  5. Tindakan Operasi ( Surgeon’s, Theatre’s, Anasthetist’s fee )
  6. Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
  7. Perawatan di rumah oleh Juru Rawat setelah Rawat Inap
  8. Biaya Perawatan sebelum Rawat Inap (30 hr sebelum masuk RS)
  9. Biaya Perwatan setelah Rawat Inap (90 hr setelah masuk RS)
  10. Biaya Ambulan Lokal


1. Biaya Inap Harian ( Biaya Kamar Harian )


  • Minimal 1 x 24 jam rawat inap (kecuali kecelakaan)
  • Maksimal 120 hari per ketidakmampuan dalam per tahun polis
  • Pilihan fasilitas Rawat Inap( PLAN A, B, C, D, E, F ) Apabila mengambil fasilitas diluar plan yang dipilih, dan terdapat kelebihan biaya Rumah sakit, maka kelebihan biaya ditanggung oleh pemegang polis

Berikut di bawah ini adalah tabel penggantian biaya RS. Tipe kartu dimulai dari varian terendah (Tipe A) sampai varian tertinggi (Tipe F).





2. Biaya Perawatan Intensive (ICU)


  • Dalam kondisi kritis yang membutuhkan penunjang kehidupan
  • Maksimal 30 hari pertahun polis
  • Pengawasan yang dilakukan oleh Dokter dengan kualifikasi ICU


3.Biaya Kunjungan Dokter Umum


  • Dokter yang memiliki kualifikasi profesional ilmu kedokteran Barat, terdaftar dan memiliki ijin praktek Besarnya sama dengan biaya yang timbul di Rumah Sakit / sesuai dengan tabel manfaat
  • Maksimal 1 kunjungan per hari sesuai dengan tabel manfaat


4.Biaya Kunjungan Dokter Spesialis


  • Dokter yang memiliki kualifikasi profesional ilmu kedokteran Barat, terdaftar dan memiliki ijin praktek Besarnya sama dengan biaya yang timbul di Rumah Sakit / sesuai dengan tabel manfaat
  • Maksimal 1 kunjungan per hari sesuai dengan tabel manfaat


5.Biaya Tindakan Operasi (Surgery)


  • Irisan, pemotongan, jahitan pada tubuh dll
  • Termasuk biaya kamar bedah, sarana dan prasarana termasuk biaya profesional ahli bedah/ dr. spesialis Bukan hanya untuk tujuan diagnostik Biaya bedah dikategorikan tipe 1 (Minor ), Tipe 2 ( Intermediate ), Tipe 3 ( Major ), Tipe 4 ( Complex )


6. Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit


  • Biaya obat-obatan, perban, kasa, jarum suntik, Laboratorium, infus, biaya transfusi darah, oksigen, sarana Rumah sakit dan lain-lain
  • Biaya kunjungan dokter apabila melebihi dari pemakaian fasilitas pada tabel biaya kunjungan dokter
  • Biaya administrasi dan pajak
  • Biaya makan yang disediakan Rumah sakit untuk 1 orang yang menemani tertanggung yang berusia kurang dari 10 tahun usianya


7. Biaya Perawatan di rumah oleh JuruRawat setelah Rawat Inap


  • Rekomendasi tertulis dari dokter
  • Pengajuan tidak lebih dari 7 hari setelah keluar dari Rumah sakit
  • Minimal perawatan 4 jam per hari
  • Maksimal 120 hari per ulang tahun Polis
  • Tidak melebih dari 180 hari selama pertanggungan PRUhospital & surgical


8. Biaya Perawatan sebelum Rawat Inap


  • Biaya konsultasi, pemeriksaan, pengobatan sebelum menjalani rawat inap
  • Maksimal 30 hari sebelum masuk Rumah sakit
  • Pembayaran tidak dilakukan jika tertanggung tidak menjalani Rawat inap


9. Biaya Perawatan setelah Rawat Inap


  • Biaya konsultasi, pemeriksaan, pengobatan lanjutan, pemeriksaan lanjutan, lab., pemeriksaan patologi, & radiologi
  • Biaya timbul dalam kurun 90 hari setelah keluar dari Rumah sakit


10. Biaya jasa Ambulan Lokal

Ada pengecualian beberapa jenis penyakit untuk 12 bulan pertama setelah polis issued / pemulihan, antara lain :
Penyakit yang dikecualikan pasa 12 BULAN PERTAMA setelah polis berlaku atau pemulihan:

  1. Semua jenis HERNIA
  2. Semua jenis Tumor/Benjolan/Kista;Daging Tumbuh
  3. Tuberkulosis; TBC
  4. Endometriosis; Kelainan Kandungan
  5. Haemomhoids; Wasir/Ambeien
  6. Penyakit pada Tonsil atau Adenoid (Amandel atau sekitar Amandel)
  7. Kondisi abnormal Rongga Hidung, Sekat Hidung atau Kerang Hidung (Turbinates) termasuk Sinus
  8. Cardiovascular;Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
  9. Penyakit Katarak
  10. Hypertension;Tekanan Darah Tinggi
  11. Fistula di Anus
  12. Batu pada saluran empedu
  13. Batu pada saluran kemih
  14. Tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari
  15. Semua jenis kelainan system reproduksi termasuk Fibroid / Miom di rahim
  16. Diskus Intervertebrata yang menonjol; masalah di tulang punggung / kejepit / osteoporosis
  17. Penyakit Diabetes Melitus;Kencing Manis
  18. Hysterektomi; Operasi pengangkatan rahim baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur & indung telur
  19. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid)

Pengecualian PHS lainnya :

  1. Penyakit atau ketidakmampuan yang telah diketahui ataupun tidak oleh nasabah yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun sebelum tanggal berlakunya proteksi
  2. Perawatan yang dilakukan di AS, Jepang dan Kanada
  3. Setiap ketidakmampuan yang terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali kecelakaan
  4. Biaya yg tdk sesuai dgn kenyataan perawatan penyakit
  5. Biaya krn donor organ tubuh
  6. Rawat jalan yg tidak terkait dgn rawat inap, kecuali rawat jalan kecelakaan
  7. Penyakit, cidera krn tindakan bunuh diri
  8. Perawatan bertujuan untuk mengatasi kegemukan
  9. Pemeriksaan mata, rabun jauh,pembelian kacamata/alat bantu pendengaran
  10. Perawatan/pembedahan pengubahan jenis kelamin
  11. Perawatan gigi (dental)
  12. Kanker yg telah didiagnosis atau diobati dalam 90hari sejak tgl berlakunya proteksi
  13. Perawatan karena kehamilan
  14. Sunat
  15. Kelainan bawaan,cacat bawaan, penyakit keturunan baik diketahui atau tidak
  16. Operasi plastik
  17. Biaya perawatan yg tdk berhubungan dgn diagnosis alasan rawat inap(check up, imuninasi, vaksin, biaya istirahat, telekomunikasi,penyewaan TV, lemari pendingin, dll)
  18. Diagnostik semata
  19. Perawatan yg bukan di RS/Klinik
  20. Perawatan krn kesehatan usia lanjut, mental usia lanjut
  21. Kelainan jiwa/cacat mental
  22. Percobaan bunuh diri
  23. Narkoba
  24. Terorisme, huru hara, perang, pemberontakan
  25. Reaksi nuklir,radiasi,kontaminasi
  26. Penyakit krn hub seksual/kelainan seksual
  27. Cidera krn Olahraga proffesional, balap, dan olahraga berbahaya lainnya
  28. Cidera krn ikut Penerbangan tanpa ijin
  29. Cidera krn tindak kejahatan/melanggar hukum
  30. Tindakan kejahatan oleh pihak yg berkepentingan atas Polis
  31. AIDS, HIV dan komplikasinya

demikian sekilas Manfaat Tambahan (Rider) PRUhospital & surgical (PruHS)  semoga dapat menjadi pertimbangan para pembaca dalam memilih Asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar