Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan
sampai saat ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memberikan informasi yang paling mudah dipahami bagi masyarakat mengenai program jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.
Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa program jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi peserta tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan adalah program jaminan kesehatan.
Hak Peserta BPJS Kesehatan
Adapun hak yang akan didapatkan oleh peserta BPJS adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam waktu 24 jam.
- Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara resmi JKN.
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui hak-hak dari Peserta BPJS Kesehatan, anda berkewajiban melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta, dan membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila ada perubahan data peserta, baik karena pernikahan, penceraian, kematian, kelahiran pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, maka segera lakukan pelaporan
- Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak mendapatkan fasilitas JKN.
- Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan mulai dari pendaftaran, alur pelayanan dan pembayaran iuran.
Ringkasan:
- Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan harus dipahami secara seksama agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,
- Salah satu hak peserta BPJS adalah mendapatkan pelayanan gangguan kesehatan selama 24 jam,
- Kewajiban utama peserta BPJS adalah membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
terus, kalau masyarakat tidak mendaftar BPJS apa sangsinya?
Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatkan anggota perserta dari masyarakat ke dalam program BPJS Kesehatan. Adapun salah satu cara yang saat ini sedang diusahakan adalah dengan memberikan sanksi-sanksi berupa menolak layanan publik kepada masyarakat yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan baik itu masyarakat penerima upah maupun penerima upah (karyawan).
BPJS Kesehatan telah membuat MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam asuransi BPJS. Perusahaan yang tidak taat direncanakan tidak diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) baru bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya, bahkan izin perusahaan bisa dicabut.
Sedangkan untuk masyarakat bukan penerima upah (peserta mandiri), BPJS kesehatan sedang memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Dengan ancaman, bagi masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, tidak bisa mengurus surat ijin mengemudi (SIM), atau surat-surat lain yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Informasi terbaru, bahkan BPJS kesehatan berencana membuat MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta mensukseskan program BPJS kesehatan. Dengan cara membuat peraturan bahwa surat kepesertaan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan.
baca juga:
demikian sekilas Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar