Rabu, 04 Maret 2015

Permasalahan dalam Klaim BPJS Kesehatan

Permasalahan dalam Klaim BPJS Kesehatan

Diterbitkannya Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 bukan didasari karena kekhawatiran, tapi prediksi. Kalau prinsip gotong royong tidak ditingkatkan maka program ini tidak berkelanjutan
dengan Peraturan ini diharapkan memberi pendidikan kepada masyarakat agar mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi sehat dan membayar iuran secara rutin. Karena itu pula ada jangka waktu tunggu tujuh hari bagi peserta mandiri yang sudah mendaftar dan membayar iuran awal.

Permasalahan dalam Klaim BPJS Kesehatan diataranya:

  • Pendaftaran harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • untuk mendapatkan Kartu BPJS, harus membayar Premi dulu lewat Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
  • Kartu BPJS baru aktif setelah 7 hari kartu dicetak/diperoleh.
  • Rumah Sakit Kadang berkilah dengan mengataan "Kamar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan penuh (habis)", secara tidak langsung Peserta BPJS kesehatan (pasien) digiring untuk naik kelas, sehingga Tanggungan BPJS menjadi Hangus. atas hal ini Belum Ada Sangsi khusus bagi rumah sakit yang berlaku curang
  • Adanya Perbedaan Layanan peserta BPJS dengan Pasien Umum, karena ada anggapan kurang mampu, bahkan ada keluhan dokter yang bekerja dirumah sakit bahwa "jasa pelayanan kesehatan" yang diberikannya tidak dinilai (diberi upah) karena uang BPJS masuk ke dalam rekening Rumah Sakit, bukan ke rekening Pribadinya.
  • Bayi yang baru Lahir, tidak otomatis bisa masuk BPJS, dan apabila Bayi tersebut harus rawat inap maka dianggap Pasien Umum. akan aneh apabila orang tuanya PBI (BPJS untuk keluarga kurang mampu) tetapi anak yang baru lahir menjadi pasien umum. itu bs mengancam keselamatan bayi tersebut apabila terjadi kondisi kritis saat melahirkan.

Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan

Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan

sampai saat ini juga belum banyak diketahui oleh pada pendaftar. BPJS sebagai pelaksana JKN Jaminan Kesehatan Nasional tentu harus memberikan informasi yang paling mudah dipahami bagi masyarakat mengenai program jaminan kesehatan tersebut. Hal ini tentu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di waktu yang akan datang.

Dalam UU nomor 40 tahun 2004, dinyatakan bahwa program jaminan sosial bersifat wajib untuk mengakomodasi seluruh penduduk. Pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Lalu seluruh rakyat wajib menjadi peserta tanpa kecuali. Jaminan sosial yang diprioritaskan adalah program jaminan kesehatan.

Hak Peserta BPJS Kesehatan

Adapun hak yang akan didapatkan oleh peserta BPJS adalah sebagai berikut:
  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam waktu 24 jam.
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara resmi JKN.

BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran

BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran

BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani program JKN, terus mengevaluasi system dari Program JKN. Hal ini tentu untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama untuk peserta BPJS. Peraturan baru yang mulai diberlakukan pada tanggaol 1 November 2014 adalah mengenai Keaktifan katu BPJS. Yang dimana sebelumnya bisa langsung digunakan begitu setelah membayar iuran pertama, namun peraturan baru tersebut baru aktif dan bisa digunakan setelah 7 hari.

Peraturan baru ini, memang sempat menimbulkan kebingungan kepada pasien dan petugas rumah sakit. Berdasarkan keterangan petugas BPJS, Murti, di RSAB Harapan Kita, Jakarta, Jumat (14/11) menyebutkan: “Di aturan yang baru, bayi baru lahir dari pasien BPJS mandiri yang sakit tidak otomatis ditanggung BPJS. Hanya bayi sehat dari pasien BPJS yang ditanggung dalam paket persalinan,”