Permasalahan dalam Klaim BPJS Kesehatan
Diterbitkannya Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 bukan didasari karena kekhawatiran, tapi prediksi. Kalau prinsip gotong royong tidak ditingkatkan maka program ini tidak berkelanjutan
dengan Peraturan ini diharapkan memberi pendidikan kepada masyarakat agar mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi sehat dan membayar iuran secara rutin. Karena itu pula ada jangka waktu tunggu tujuh hari bagi peserta mandiri yang sudah mendaftar dan membayar iuran awal.
Permasalahan dalam Klaim BPJS Kesehatan diataranya:
- Pendaftaran harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- untuk mendapatkan Kartu BPJS, harus membayar Premi dulu lewat Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
- Kartu BPJS baru aktif setelah 7 hari kartu dicetak/diperoleh.
- Rumah Sakit Kadang berkilah dengan mengataan "Kamar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan penuh (habis)", secara tidak langsung Peserta BPJS kesehatan (pasien) digiring untuk naik kelas, sehingga Tanggungan BPJS menjadi Hangus. atas hal ini Belum Ada Sangsi khusus bagi rumah sakit yang berlaku curang
- Adanya Perbedaan Layanan peserta BPJS dengan Pasien Umum, karena ada anggapan kurang mampu, bahkan ada keluhan dokter yang bekerja dirumah sakit bahwa "jasa pelayanan kesehatan" yang diberikannya tidak dinilai (diberi upah) karena uang BPJS masuk ke dalam rekening Rumah Sakit, bukan ke rekening Pribadinya.
- Bayi yang baru Lahir, tidak otomatis bisa masuk BPJS, dan apabila Bayi tersebut harus rawat inap maka dianggap Pasien Umum. akan aneh apabila orang tuanya PBI (BPJS untuk keluarga kurang mampu) tetapi anak yang baru lahir menjadi pasien umum. itu bs mengancam keselamatan bayi tersebut apabila terjadi kondisi kritis saat melahirkan.