Tampilkan postingan dengan label JKN dan BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JKN dan BPJS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Maret 2015

BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran

BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran

BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani program JKN, terus mengevaluasi system dari Program JKN. Hal ini tentu untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama untuk peserta BPJS. Peraturan baru yang mulai diberlakukan pada tanggaol 1 November 2014 adalah mengenai Keaktifan katu BPJS. Yang dimana sebelumnya bisa langsung digunakan begitu setelah membayar iuran pertama, namun peraturan baru tersebut baru aktif dan bisa digunakan setelah 7 hari.

Peraturan baru ini, memang sempat menimbulkan kebingungan kepada pasien dan petugas rumah sakit. Berdasarkan keterangan petugas BPJS, Murti, di RSAB Harapan Kita, Jakarta, Jumat (14/11) menyebutkan: “Di aturan yang baru, bayi baru lahir dari pasien BPJS mandiri yang sakit tidak otomatis ditanggung BPJS. Hanya bayi sehat dari pasien BPJS yang ditanggung dalam paket persalinan,”