Sabtu, 28 Februari 2015

Cukupkah Hanya Mengandalkan BPJS Kesehatan?

Cukupkah Hanya Mengandalkan BPJS Kesehatan?

Program kesehatan pemerintah ini memberikan jaminan pembiayaan dan pelayanan yang luas. Namun, apa iya, kita tidak membutuhkan double cover?
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program layanan kesehatan yang berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini, memberikan jaminan layanan kesehatan terjangkau dan luas kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Program layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan ini seperti layaknya asuransi. Untuk menikmatinya, Anda harus menjadi peserta dahulu, dan diharuskan membayar iuran kepesertaan (semacam uang premi) namun dengan biaya yang sangat terjangkau. Nominal iurannya, bergantung dari jenis kepesertaan yang diikuti, mulai dari Rp 19 ribu – Rp 60 ribu (angka pembulatan).

Meskipun murah, seperti yang tadi disampaikan, BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan yang sangat luas. Mulai dari orang-orang yang sehat sampai orang-orang yang memiliki riwayat atau tengah sakit keras, akan mendapat layanan yang sama.


Layanan kesehatan yang terjangkau ini cukup menggembirakan. Namun, pernahkah terbersit tanya dalam hati, apakah cukup hanya mengandalkan asuransi milik pemerintah ini? Apakah tidak sebaiknya kita juga berjaga-jaga dengan memberikan tambahan proteksi melalui asuransi kesehatan swasta?

Financial planner dari Tata Dana, Aprida CFP meyakinkan, meski iurannya murah, asuransi pemerintah ini cukup bisa diandalkan. Menurutnya, pemerintah cukup berkomitmen tinggi dengan layanan kesehatan ini. “Mereka yang kena kanker, bisa dapat kemo gratis. Atau yang harus cuci darah pun biayanya akan dicover,” katanya.

Namun memang, dari sisi kenyamanan, asuransi pemerintah ini memang dirasa kurang. Pasalnya, alur layanan peserta BPJS memang cukup panjang. Jika peserta mengalami gangguan kesehatan, maka pertama kali, dia harus memeriksakan diri ke puskesmas terlebih dahulu. Ketika si pasien dirasa membutuhkan layanan kesehatan yang lebih maksimal lagi, baru kemudian dia dirujuk ke Rumah Sakit pemerintah. “Alur inilah yang kadang membuat kita tidak sabaran,” katanya.

Untuk orang-orang yang membutuhkan kenyamanan, Aprida bilang, silahkan saja jika ingin menambah proteksi dengan asuransi swasta. Dengan catatan, selama tidak mengganggu cash flow rumah tangga. Saran Aprida, jika sudah menjadi peserta BPJS, maka untuk asuransi tambahannya, pilih yang sesuai kebutuhan saja.

Misalnya, asuransi yang khusus untuk proteksi penyakit kronis, atau tambahan plafon. Dengan demikian, uang tambahan yang harus dikeluarkan untuk asuransi tidak bertambah terlalu besar. “Kalau semisal, uang pas-pasan, hanya mengandalkan BPJS Kesehatan, rasanya sudah cukup,” katanya.

Aprida sendiri melihat, BPJS Kesehatan sebagai asuransi pemerintah yang seksi. Sebab tidak banyak persyaratan untuk para pesertanya. “Seperti yang sudah saya sebutkan tadi, peserta yang sehat, maupun peserta yang sudah memiliki sakit saat dia ikut menjasi peserta BPJS Kesehatan, semua biaya kesehatannya akan ditanggung,” katanya.

Lain halnya dengan asuransi kesehatan swasta yang terkadang memberikan mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya, syarat klaim yang bisa dicover adalah jika peserta ikut asuransi sebelum penyakitnya ada.

Tidak hanya itu, pada asuransi kesehatan swasta, ada beberapa penyakit yang harus melewati masa 12 bulan baru peserta bisa mengajukan klaim. Sementara pada program BPJS Kesehatan langsung mengcover seluruh biaya kesehatan tanpa harus menunggu 12 bulan. “Makanya, sayang sekali jika tidak memanfaatkan program BPJS Kesehatan ini. Apalagi, saya melihat manfaat jangka panjangnya sangat bagus.”
baca juga:


demikianlah sekilas artikel berita tentang Cukupkah Hanya Mengandalkan BPJS Kesehatan?, semoga tulisan ini bisa bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar